1. Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif
Ø Politik Luar Negeri
Adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara
dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
·
Menurut Buku Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik Luar Negeri adalah suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Ø Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1. Bebas, artinya Indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangannya terhadap
masalah internasional. Bebas berarti pula Indonesia dapat berhubungan
dan bekerjasama dengan negara manapun dengan prnsip saling menghormati dan
saling menguntungkan.
2. Aktif, artinya Indonesia selalu aktif
dalam memperjuangkan upaya perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam
menyelesaikan masalah-masalah internasional.
Jadi dengan politik bebas aktif,
Indonesiadapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara atau organisasi
negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat aktif dalam upaya
menyelesaikan masalah-masalah atau mewujudkan perdamaian dunia.
2. Faktor-Faktor Pendorong Politik Luar Negeri
a.
Persamaan
Nasib
b.
Persamaan
Politik (Kerja sama)
c.
Persamaan
Sejarah
d.
Persamaan
kepentingan ( OPEC, MEE, NATO, ASEAN )
1. Dasar Hukum Politik Luar Negeri
- Pembukaan UUD 1945
· - Alinea
I (Satu)
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
·
- Alinea
IV (Empat)
“…dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial … “
2. UU No. 37 Th. 1999 Tentang Hubungan Luar
Negeri
v Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1.
Pembukaan UUD 1945
·
- Alinea
I (Satu)
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
· - Alinea IV (Empat)
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
3.
Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 13
Ayat 1 : ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2 : ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3 : ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 1 : ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2 : ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3 : ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.
Tujuan Politik Luar
Negeri
a.
Membentuk negara
Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat.
b.
Membuat masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah
NKRI.
c.
Membentuk
persahabatan dan kerja sama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara
Asia dan Afrika dalam membentuk satu tatanan dunia baru yang bebas dari
imperialisme dan kolonialisme.
5.
Prinsip-Prinsip Politik Luar
Negeri
1)
Negara Indonesia
menjalankan politik damai.
2)
Berorientasi pada
kepentingan nasional.
3)
Menitik beratkan pada
solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa.
4)
Menolak penjajahan
dalam segala bentuk.
5)
Meningkatkan
kemandirianbangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
6)
Negara Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
7)
Negara Indonesia
memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin
perdamaian yang kekal.
8)
Negara Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada
piagam PBB.
9)
Bersama PBB,
Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.Sebab
tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan
terwujud.
6. Sifat-Sifat Politik Luar Negeri
1)
Bebas dan Aktif.
Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia
bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah
Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan
kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
2)
Anti kolonialisme.
Indonesia
menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
3)
Mengabdi kepada kepentingan
nasional.
Setiap
pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus
berlandaskan kepada kepentingan nasional.
4)
Demokratis.
Indonesia
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang
berkaitan dengan politik luar negeri.
7.
Perkembangan Politik Luar Negeri
a.
Masa Awal Kemerdekaan
Periode awal kemerdekaan Indonesia telah
membawa bangsa ini menuju suatu era yang baru dimana Indonesia resmi menjadi
sebuah negara. Sebagai sebuah negara yang baru tentu saja Indonesia membutuhkan
pengakuan dari negara lain bahwa negara Indonesia sudah berdiri dan siap untuk
menjadi anggota dari komunitas internasional.Landasan operasional dari politik
luar negeri Indonesia dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden
Soekarno yang dikeluarkan beberapa saat setelah kemerdekaan.
b.
Masa Orde Lama
Orde ini berlangsung dari 17 Agustus
1950 sampai 6 Juli 1959. Dengan terbentuknya NKRI, Indonesia mulai terlibat
secara aktif dengan hubungan-hubungan antarnegara baik dalam high politics atau
low politics.
c.
Masa Orde Baru
Pada rezim Orde Baru, hubungan yang
tidak baik dengan Barat mulai diperbaiki. Halini dilakukan terutama karena
orientasi politik luar negeri Indonesia berubah haluan menjadi pembangunan
ekonomi dalam negeri melalui kerja sama dengan negara-negara lain.
d. Masa Reformasi
Pemerintahan pasca-orde baru ini
setidaknya secara substansif dalam landasan politik luar negerinya berusaha
untuk menuju kembali kepada masa kejayaan pada masa dulu. Indonesia yang tengah
meniti jalan menuju demokrasi yang menyeluruh. Pemerintahan Habibie,
yang menggantikan Soeharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk
menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri
dari sebuah pemerintahan di masa transisi.
8.
Bentuk-Bentuk Hubungan
Internasional
1)
Kerja sama Bilateral
Yaitu
kerja sama yang dilakukan oleh dua negara dan atau dua subjek hukum
Internasional. Misalnya : kerja sama Indonesia dengan Malaysia tentang
ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
2)
Kerja sama Regional
Yaitu
kerja sama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Misalnya : ASEAN dan Uni
Eropa (UE).
3)
Kerja sama
Multilateral
Yaitu
kerja sama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subyek hukum
internasional. Misalnya : APEC dn OKI.
9.
Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler dan Tingkatannya
v
Perwakilan Diplomatik
1) Duta Besar Berkuasa Penuh
Yaitu
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2) Duta
Yaitu
perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus
berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3) Menteri Residen
Status
menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya
mengurus urusan negara.
4) Kuasa Usaha
-
Adalah
perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan
kepada menteri luar negeri. Dibedakan
menjadi 2 :
a)
Kuasa usaha tetap
menjabat dari suatu perwakilan
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala pemerintahan
ketika pejabat ini belum ada atau tidak ada di tempat.
5) Atase-atase
Adalah
pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari :
a) Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira
militer yang diperbantukan departemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan
besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugs
memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar
berkuasa penuh.
a) Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai
negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri dan ditempatkan di salah
satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas
teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
v
Perwakilan Konsuler
1) Konsul Jenderal
Mengepalai
kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul
Mengepalai
kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3) Wakil Konsul
Mengepalai
kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4) Agen Konsul
Diangkat
oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal
tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota
yang termasuk kekonsulan.
10.
Peran Bangsa Indonesia Dalam Hubungan
Internasional
1) Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia
Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada tanggal 22-23 April
2005 di Jakarta.
2) Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok
(GNB) pada tahun 1961.
3) Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok.
4) Indonesia terlibat secara aktif dalam penyelesaian
konflik di beberapa negara, seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina, dan lain-lain.
Pada Era Globalisasi saat ini, Indonesia juga tetap
berusaha aktif meredakan ketegangan yang terjadi antara negara satu dengan
negara yang lain, antara lain :
1) Mengirimkan pasukan perdamaian atas mandat PBB ke
Lebanon.
2) Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika Serikat
dengan Iran, yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3) Berusaha meredakan ketegangan di Myanmar, antara
penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4) Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal yang terjadi
di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar