Rabu, 24 Februari 2016

Politik Luar Negeri



1.     Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif
Ø  Politik Luar Negeri
          Adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

·        Menurut Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
     Politik Luar Negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.

Ø  Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1. Bebas, artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap  masalah internasional. Bebas berarti pula Indonesia dapat berhubungan dan bekerjasama dengan negara manapun dengan prnsip saling menghormati dan saling menguntungkan.
2. Aktif, artinya Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan upaya perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional.
           Jadi dengan politik bebas aktif, Indonesiadapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara atau organisasi negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat aktif dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah atau mewujudkan perdamaian dunia.
         
2.     Faktor-Faktor Pendorong Politik Luar Negeri
a.      Persamaan Nasib
b.      Persamaan Politik (Kerja sama)
c.      Persamaan Sejarah
d.      Persamaan kepentingan ( OPEC, MEE, NATO, ASEAN )

1.     Dasar Hukum Politik Luar Negeri
  1. Pembukaan UUD 1945
·         - Alinea I (Satu)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu   maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

·         - Alinea IV (Empat)
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial … “  

2. UU No. 37 Th. 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

v Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1.      Pembukaan UUD 1945
·         - Alinea I (Satu)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu   maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

·        - Alinea IV (Empat)
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
2.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat  perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
3.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13
Ayat 1 : ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2 : ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan                             Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3 : ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan                                           memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

4.            Tujuan Politik Luar Negeri
a.      Membentuk negara Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat.
b.      Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
c.      Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk satu tatanan dunia baru yang bebas dari imperialisme dan kolonialisme.

5.     Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri
1)     Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2)     Berorientasi pada kepentingan nasional.
3)     Menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa.
4)     Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
5)     Meningkatkan kemandirianbangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
6)     Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
7)     Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
8)     Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
9)     Bersama PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud.

6.     Sifat-Sifat Politik Luar Negeri
1)     Bebas dan Aktif.
        Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
2)     Anti kolonialisme.
        Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
3)     Mengabdi kepada kepentingan nasional.
        Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
4)     Demokratis.
        Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.

7.     Perkembangan Politik Luar Negeri
a.     Masa Awal Kemerdekaan
            Periode awal kemerdekaan Indonesia telah membawa bangsa ini menuju suatu era yang baru dimana Indonesia resmi menjadi sebuah negara. Sebagai sebuah negara yang baru tentu saja Indonesia membutuhkan pengakuan dari negara lain bahwa negara Indonesia sudah berdiri dan siap untuk menjadi anggota dari komunitas internasional.Landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno yang dikeluarkan beberapa saat setelah kemerdekaan.

b.    Masa Orde Lama
            Orde ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Dengan terbentuknya NKRI, Indonesia mulai terlibat secara aktif dengan hubungan-hubungan antarnegara baik dalam high politics atau low politics.

c.      Masa Orde Baru
            Pada rezim Orde Baru, hubungan yang tidak baik dengan Barat mulai diperbaiki. Halini dilakukan terutama karena orientasi politik luar negeri Indonesia berubah haluan menjadi pembangunan ekonomi dalam negeri melalui kerja sama dengan negara-negara lain.

d.      Masa Reformasi
            Pemerintahan pasca-orde baru ini setidaknya secara substansif dalam landasan politik luar negerinya berusaha untuk menuju kembali kepada masa kejayaan pada masa dulu. Indonesia yang tengah meniti jalan menuju demokrasi yang menyeluruh. Pemerintahan  Habibie,  yang menggantikan Soeharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.

8.     Bentuk-Bentuk Hubungan Internasional
1)     Kerja sama Bilateral
        Yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua negara dan atau dua subjek hukum Internasional. Misalnya : kerja sama Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
2)     Kerja sama Regional
        Yaitu kerja sama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Misalnya : ASEAN dan Uni Eropa (UE).
3)     Kerja sama Multilateral
        Yaitu kerja sama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subyek hukum internasional. Misalnya : APEC dn OKI.

9.     Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler dan Tingkatannya
v Perwakilan Diplomatik
1)      Duta Besar Berkuasa Penuh
      Yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2)      Duta
      Yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3)      Menteri Residen
      Status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4)      Kuasa Usaha
-                  Adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Dibedakan menjadi 2 :
a)     Kuasa usaha tetap menjabat dari suatu perwakilan
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala pemerintahan ketika pejabat ini belum ada atau tidak ada di tempat.
5)      Atase-atase
      Adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari :
a)      Atase Pertahanan
      Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugs memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
a)      Atase Teknis
      Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

v Perwakilan Konsuler
1)      Konsul Jenderal
     Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2)      Konsul
     Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3)      Wakil Konsul
Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4)      Agen Konsul
     Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

10.             Peran Bangsa Indonesia Dalam Hubungan Internasional
1)      Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
2)      Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961.
3)      Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4)      Indonesia terlibat secara aktif dalam penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina, dan lain-lain.

Pada Era Globalisasi saat ini, Indonesia juga tetap berusaha aktif meredakan ketegangan yang terjadi antara negara satu dengan negara yang lain, antara lain :
1)      Mengirimkan pasukan perdamaian atas mandat PBB ke Lebanon.
2)      Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran, yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3)      Berusaha meredakan ketegangan di Myanmar, antara penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4)      Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal yang terjadi di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PSlideshow